Cari Blog Ini

Daftar Isi

Rabu, 17 Agustus 2011

Mantan Dirut PLN Siap Jalani Sidang Perdana ( Didakwa Korupsi Rp46,1 M )


Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mengaku siap menjalani sidang perdananya. Pagi ini, Eddie resmi akan duduk menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Disjaya Tangerang.

"Pak Eddie sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan. Kalau karena kebijakannya memberikan yang terbaik untuk PLN kemudian malah dipidanakan, beliau menyatakan ini merupakan risiko yang harus dihadapi sebagai pimpinan," ujar kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/8/2011).

Bersama mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan mantan General Manager PLN Disjaya, Margo Santoso, Eddie telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terdakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan dari KPK, Eddie dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Netway Utama yang ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan peralatan CIS-RISI di PLN Disjaya. Dalam surat dakwaan disebutkan pemberian uang sebanyak Rp 2 miliar kepada Eddie dan masing-masing Rp 1 miliar kepada Fahmi dan Margo tercatat dalam bisnis plan PT Netway 2005-2007.

"Dakwaan ini sungguh aneh. Mana mungkin dalam bisnis plan ada catatan uang suap. Di perusahaan manapun yang namanya bisnis plan, merupakan rencana usaha dan pengembangan sebuah perusahaan. Tidak mungkin ada catatan uang suap disitu. Ini sungguh konyol," papar Maqdir.

Maqdir mengatakan, Eddie menitipkan pesan supaya penerusnya di PLN tak usah ragu mengambil kebijakan yang dianggap bakal bermanfaat bagi publik. Pasalnya, dalam kasus ini, negara justru dianggap untung.

Saat itu penanganan pelanggan, termasuk penagihan dan akuntasi keuangannya masih bersifat manual. Akibatnya data keuangan yang ada tidak akurat dan membuka peluang terjadinya kebocoran. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya manipulasi keuangan di PLN Surabaya dan Tangerang yang merugikan negara ratusan miliar.

"Fakta-fakta hukumnya sangat lemah dan terkesan mengada-ada," tandasnya


sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/08/15/061553/1703595/10/mantan-bos-pln-siap-jalani-sidang-perdana

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...